Buntut Video mesum 'Enak Yank', Cyber Polda Jambi Ringkus Tersangka Ilegal Akses
Buntut Video mesum 'Enak Yank', Cyber Polda Jambi Ringkus Tersangka Ilegal Akses --
JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.
Selanjutnya, dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
"Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.
Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: