>

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa Terhadap Ko Apex

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa Terhadap Ko Apex

Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Dokumen yang dilakukan Afandi Susilo alias Ko Apex masih terus berlanjut. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex telah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Ko Apex juga tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertamanya pada Selasa, 21 Mei 2024.

Diketahui, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan, dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Affandi Susilo alias Ko Apek.

Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, saat perkara tersebut masih berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan, pada Senin 27 Mei 2024 lalu.

"Namun, berdasarkan informasi dari penyidik bahwa kuasa hukum dari Ko Apex telah mengirim surat pemberitahuan bahwa Ko Apex belum bisa hadir untuk diambil keterangan karena masih ada kegiatan di Jakarta," katanya, Senin (3/6).

Lanjut Amin, saat ini Penyidik masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan untuk dilakukan perintah membawa atau upaya paksa 

"Tidak ada panggilan ketiga, nanti akan ada perintah membawa (upaya paksa, red)," ungkapnya.

"Kalau memang yang bersangkutan tidak hadir dengan itikad baik, akan ada tindakan yang diambil pihak Kepolisian," tambah Amin. (raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: