>

Musyawarah Pembentukan Organisasi Profesi Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Jambi Periode 2024-2027

Musyawarah Pembentukan Organisasi Profesi Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Jambi Periode  2024-2027

Foto bersama, Kepala DPAD Provinsi Jambi yang diwakili Sekretaris, Kabid P2K, Kasi dilingkungan Bidang P2K dan Arsiparis Provinsi Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDOrganisasi Profesi Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Jambi Periode Tahun 2024-2027 akan segera dibentuk, setelah dilakukannya musyawarah pembentukan organisasi AAI, yang dilaksanakan di Aula DPAD Provinsi Jambi. Kepala DPAD Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution, S.H.,M.Si yang diwakili Sekretaris H. Amir Muslim, S.Pd.,M.M dalam sambutannya mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

“Sedangkan menurut menurut Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang,” kata Kepala DPAD Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution, S.H.,M.Si melalui Sekretaris H. Amir Muslim, S.Pd.,MM, Kamis (30/5).


Dari kiri Kabid P2K, Kepala DPAD Provinsi Jambi yang diwakili Sekretaris dan Ketua Panitia kegiatan--

Dikatakannya, profesi Arsiparis adalah sebuah pilihan yang membutuhkan sebuah karakter pribadi yang kuat, karena Arsiparis harus bertanggung jawab mengelola kearsipan. Oleh Karena itu, di instansi/lembaga manapun seorang Arsiparis mampu memberikan peranannya dalam peningkatan kinerja instansi/lembaganya, berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sebagai seorang Arsiparis.

“Sebagai profesi yang sangat penting dalam semua institusi Arsiparis harus mempunyai kompetensi yang meliputi beberapa aspek, yaitu aspek pengetahuan, aspek ketrampilan, dan aspek sikap,” terangnya.

Aspek pengetahuan tidak hanya terbatas tentang kearsipan, tetapi ilmu-ilmu lain yang dapat mendukung profesi Arsiparis. Sebagai aspek keterampilan seorang Arsiparis harus dapat melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan.

“Sikap juga menjadi aspek yang penting untuk kompetensi seorang Arsiparis sebagai performanya di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan, dan penilaian,” ujarnya.

Dalam profesi ini profesionalisme harus tertanam pada seorang Arsiparis. Sebagai upaya memantapkan Arsiparis agar benar-benar profesional di bidangnya, maka perlu ada pembangunan kualitas Management Information System (MIS). Management Information System (MIS) kearsipan yang terorganisasi dengan baik, tujuannya agar melahirkan seorang Arsiparis yang inovatif, kreatif, produktif, yang diikuti dengan semangat atau etos kerja yang tinggi.

“Selain harus profesional, Arsiparis dituntut juga untuk memiliki kesabaran yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kearsipan,” urainya.

Jaringan informasi dalam hubungan dengan information handling/ Management Information System (MIS), perlu mendapatkan perhatian untuk segera disempurnakan, baik sistem perlengkapan/peralatan maupun personelnya, MIS menghendaki adanya alat-alat perlengkapan dan sistem serta prosedur kerja yang modern, sehingga tanpa adanya perbaikan sistem kerja, prosedur kerja, peralatan/perlengkapan kerja, maka segala peralatan modern tersebut tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan secara menyeluruh, maka LKD Provinsi Jambi berkewajiban dengan semaksimal mungkin untuk membangun kerjasama dengan semua pihak baik Instansi Pemerintah, Ormas, Orsospol, maupun Persoerangan termasuk Organisasi Profesi Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI, red) Provinsi Jambi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan,Hj. Zusmaini, S.E mengatakan, maksud dari Kegiatan Musyawarah ini adalah untuk memusyawarahkan pembentukan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Jambi Periode Tahun 2024-2027.

“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Membentuk Organisasi Profesi Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Jambi Periode Tahun 2024-2027. Memilih Formatur dan Mid Formatur yang akan Menyusun Kepengurusan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Jambi Periode Tahun 2024-2027, dan menyusun Program Kerja Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Jambi Periode Tahun 2024-2027,” papar Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan, Zusmaini, S.E.

Sementara, Ketua Panitia,  H. Hasan Basri, S.Ag mengungkapkan, dasar pelaksanaan adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 70 ayat (1), (2) dan (3). Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c, d, e dan f; dan Surat Undangan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi Nomor B-000.5.2.9/3/DPAD/V/2024. Tentang Musyawarah Pembentukan Organisasi Profesi Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Jambi Periode Tahun 2024-2027,” tandas Ketua Panitia,  H. Hasan Basri, S.Ag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: