>

Diduga Dikuntit Densus 88, Karier Jampidsus Febrie Ardiansyah Moncer, Ini Beberapa Perkara Korupsi Ditangani

Diduga Dikuntit Densus 88, Karier Jampidsus Febrie Ardiansyah Moncer, Ini Beberapa Perkara Korupsi Ditangani

Febrie Adriansyah-Wikipedia-

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Baru-baru ini Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 diduga menguntit Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah.

Diduga Jampidsus yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) ini dikuntit Densus 88 saat makan malam di salah satu Restoran di Cipete, Jakarta Selatan.

Hingga hari ini belum tahu apa motif menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah tersebut.

Meski begitu, sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah terkenal dengan sosok yang tegas dan mempunyai karier cemerlang di Kejaksaan.

BACA JUGA:Profil Jampidsus Febrie Adriansyah: Saat Kuliah di Unja Selalu Mengandalkan Bus KPN

Febrie Ardiansyah dilantik menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono pada 6 Januari 2022.

Pria kelahiran 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecilnya di Jambi. Bahkan ia menamatkan pendidikan SD hingga perguruan tinggi di Jambi.

Sebelum dilantik jadi JAM-Pidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.

Sebelum menjadi Kajati DKI Jakarta, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Debut Febrie sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.

Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas.

Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.

Saat menjadi Dirdik JAM-Pidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebanyak enam orang dijebloskan ke penjara.

Di antaranya, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: