Hasil Usulan KPU Kota Jambi, 6.103 NIK Dinon Aktifkan
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 6.103 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kota Jambi dinon aktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas. Ia menyebut, ini berdasarkan usulan dari KPU Kota Jambi dari hasil coklit yang sudah dilakukan.
"5.203 data berdasarkan hasil coklit KPU menjelang Pilpres beberapa waktu lalu, kemudian ada tambahan 900 pasca coklit hingga saat ini," kata Nirwan, Senin (27/5/2024).
NIK warga Kota Jambi yang dinon aktifkan itu karena warga yang meninggal dunia, dan warga yang masih terdata di RT namun sudah dihapus atau pindah.
"Itu berdasarkan surat KPU, yang kemudian kami teruskan ke Kemendagri untuk dinon aktifkan. Tujuannya supaya tidak lagi masuk DPT," katanya.
Di sisi lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi juga terus mengejar rampungkan data pemilih pemula di Kota Jambi menjelang Pilkada serentak akhir 2024 nanti.
Nirwan menambahkan, ada sebanyak 12 ribu orang pemilih pemula yang belum memiliki KTP menjelang Pilkada 2024 ini. Untuk itu pihaknya akan turun ke SMA sederajat di Kota Jambi melakukan perekaman data e KTP.
"Nanti selesai HUT Kota Jambi kita mulai turun lagi ke sekolah. Persiapan blangko aman, kita disupport Kemendagri. Kondisi hari ini ada 21 ribu blangko," kata Nirwan.
Nirwan menjelaskan, setiap tahun setidaknya ada penambahan 10 ribu usia remaja yang sudah masuk memiliki KTP. Nirwan juga meminta para remaja yang masuk usia 17 tahun untuk datang langsung ke gerai pelayanan Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: