>

Kembali Mangkir! Ko Apex Tak Kunjung Indahkan Panggilan Kedua Penyidik

Kembali Mangkir! Ko Apex Tak Kunjung Indahkan Panggilan Kedua Penyidik

Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Affandi Susilo alias Ko Apex yang statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi beberapa waktu lalu kembali mangkir alias tidak hadir 

Ko Apex seharusnya dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk yang kedua pada hari ini, Senin 27 Mei 2024.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, Ko Apex juga tidak hadir dalam  pemanggilan pemeriksaan pertamanya pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

Diketahui, Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Afandi Susilo alias Ko Apex.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution saat diwawancarai awak media di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (27/5).

Amin mengatakan, untuk pemanggilan terhadap Ko Apex, Ditreskrimum Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua dan seharusnya hari ini, Senin 27 Mei 2024 yang bersangkutan akan dilaksanakan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Namun dari keterangan pengacaranya, bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta. Langkah selanjutnya Ditreskrimum Polda Jambi akan melakukan upaya lain, ini sudah pemanggilan kedua harusnya hari ini dilaksanakan pemeriksaan," bebernya.

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap Ko Apex yakni Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan. (raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: