>

Daftar Beasiswa LPDP Mulai 19 Juni, Ini Syaratnya Serta Siapa yang Boleh Ikut Siapa yang Tidak

Daftar Beasiswa LPDP Mulai 19 Juni, Ini Syaratnya Serta Siapa yang Boleh Ikut Siapa yang Tidak

LPDP akan mulai membuka pendaftaran 19 Juni 2024 -Foto : lpdp.kemenkeu.go.id-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kabar gembira bagi kamu pemburu beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024.

Beasiswa LPDP tahap 2 akan dimulai tanggal 19 Juni 2024 mendatang.

Pendaftaran berlangsung selama satu bulan hingga 18 Juli 2024 dan dapat dilakukan di laman resmi LPDP 2024.

Perlu diketahui, LPDP merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi S2 dan S3.

Mahasiswa yang mendapat bantuan beasiswa LPDP bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang tinggi, baik di dalam ataupun di luar negeri.

Program beasiswa ini memberikan banyak benefit bagi mahasiswa seperti bantuan kuliah gratis, uang saku, hingga tunjangan pendidikan lainnya.

Selain itu, LPDP juga punya jenis program seperti beasiswa Targeted, Umum, Afirmasi, Kolaborasi, yang terbagi dalam sub-beasiswa.

Syarat Pendaftaran LPDP 2024 Tahap 2

Melansir dari laman resmi LPDP, berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calaon peserta yang ingin mendaftar program beasiswa LPDP 2024 Tahap 2.

    1.Warga Negara Indonesia

    2.Telah menyelesaikan studi D4 atau S1 untuk beasiswa magister, program S2 untuk beasiswa doktor, atau D4/S1)langsung doktor

    3.Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    4.Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar doktor (S3) Beasiswa LPDP.

    5.Pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor

    6.Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat IPK pada masing-masing program.

    7.Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

        - hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

        - hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

        - tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

    8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

        - Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh

        - Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat dua pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi

        - Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;

        - Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: