Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih Kumpulkan Lurah dan Camat, Bahas Soal Ini
Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih Kumpulkan Lurah dan Camat--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih kembali mengumpulkan jajarannya, dalam hal ini para camat, lurah se-Kota Jambi, serta beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkot Jambi.
Mereka dikumpulkan pada kegiatan Rakor Camat dan Lurah se-Kota Jambi, di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (15/5/2024).
Beragam persoalan dibahas Pj Walikota Jambi dalam rakor tersebut. Diantaranya ia menekannya kinerja bawahannya terkait persoalan sampah, kemiskinan ekstrim, dampak, penangan konflik sosial trantibum, dan penanganan dampak musim hujan.
Disampaikan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, timbulan sampah di Kota Jambi mencapai 443,56 ton per hari. Sempetara pengangkutan sampah per hari mencapai 380,75 ton atau sebesar 85,84 persen, dan pengurangan sampah mencapai 14,16 persen.
Sri mengatakan, masalah sampah di Kota Jambi ini dipengaruhi oleh kondisi armada pengangkutan sampah yang kurang layak. Termasuk tidak terangkutnya sampah di TPS secara maksimal.
"Juga kurang patuhnya masyarakat pada penerapan jadwal pembuangan sampah," katanya.
Dalam penegakkan Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi, Sri menyebutkan, Satpol PP menjadi ujung tombak.
Namun begitu, Sri meminta agar para lurah se-Kota Jambi juga berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Lurah juga, harus melaporkan kondisi lingkungan dan memberikan pemahaman ke masyarakat," terangnya.
Lanjutnya, permasalahan sampah di Kota Jambi dari informasi yang didapat, memang tak ada lagi laporan dari para lurah kepada tim yang telah dibentuk.
"Ternyata memang tidak ada laporan. Jadi tolong giatkan lagi, karena sudah sering kita ingatkan," tegasnya.
Para Camat dan Lurah ini sebut Sri, dikumpulkan guna mengambil langkah-langkah strategis mengenai isu-isu secara nasional.
Tak hanya sampah, namun juga pengendalian inflasi, penurunan kemisikinan ekstrem, penurunan stunting, penanganan dampak musim hujan dan penanganan konflik sosial serta trantibum.
“Ada Perwal dan peraturan pemerintah, yang mengatur batasan tugas-tugas Camat dan Lurah. Dibuka dan dibaca,” sebut Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: