Pentingnya Perlindungan Bagi Tenaga Adhoc Petugas Pilkada
Pentingnya Perlindungan Bagi Tenaga Adhoc Petugas Pilkada--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi turut hadir pad sebuah acara penting yang digelar di aula Kantor Kesbangpol Tanjabbar pada Selasa 7 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Badan Kesbangpol (Kaban Kesbangpol), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKAD) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc yang akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai optimalisasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta membahas pentingnya agar semua petugas adhoc penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Hal ini dianggap krusial untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para petugas yang bertugas dalam proses demokrasi tersebut," kata kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono.
Acara berjalan lancar dengan adanya diskusi yang intens antara Kesbangpol, BKAD, Bawaslu, KPU, dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain membahas perlindungan program jaminan sosial, KPU dan Bawaslu juga telah mengalokasikan anggaran untuk merekrut petugas penyelenggara Pilkada.
Dengan adanya kesepakatan dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan bahwa seluruh petugas adhoc penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 dapat terdaftar dan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan instruksi presiden dan peraturan yang berlaku. (kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: