Bupati Solsel, Adik Ipar Hingga Anaknya Diperiksa Kejati Sumbar Dugaan Tanam Sawit 650 hektare di Tanah Negara

Bupati Solsel, Adik Ipar Hingga Anaknya Diperiksa Kejati Sumbar Dugaan Tanam Sawit 650 hektare di Tanah Negara

Bupati Solok Selatan H Khairunas-Foto: Istimewa-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Bupati Solok Selatan (Solsel) Khairunas pekan ini membuat heboh Sumatera Barat pasca dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Rabu 8 Mei 2024.

Khairunas dipanggil karena April 2024 ia sempat dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan korupsi menggunakan hutan negara tanpa izin.

Tak tanggung-tanggung, Khairunas diduga ikut terkait dengan kebun sawit seluas 650 hektare yang dibuka di atas lahan milik negara.

Demikian disampaikan Hadiman, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar kepada awak media di Gedung Kejati Sumbar usai pemeriksaan Khairunas,seperti dikutip dari padek.co

Bupati Solok Selatan itu pun terlihat hadir dalam pemanggilan, ia datang di Gedung Kejati sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruang penyidik Pidana Khusus di lantain 4 gedung Kejati.

Khairunas disodori 25 pertanyaan oleh penyidik.

Namun sayang, ia enggan menjawab pertanyaan awak media dan memilih langsung meninggalkan gedung Kejati. “Silahkan langsung tanya ke penyidik,” ujarnya singkat.

Adik Ipar Sudah Diperiksa Berikutnya Anak Bupati

Masih kata Hadiman, sejauh ini telah 16 saksi yang telah diperiksa.

Saksi-saksi itu juga masuk adik ipar sang bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), OPD Solok Selatan dan juga kelompok tani di Solok Selatan.

Tak hanya adik ipar, dalam waktu dekat Kejati Sumbar juga akan memanggil anak Khairunas.

Anaknya yang mana? Hadiman tak menjelaskan secara detail. Seperti diketahui, anak Khairunas ada tiga yaitu Yogi Pratama, Zigo Rolanda dan Zilga Ekha Regina.

“Siapa (namanya) nanti, namun anak bupati itu disebut-sebut menguasai lahan hutan negara,” lanjut Hadiman lagi.

Dari pengakuan saksi dari kelompok tani, lahan yang dimaksud telah digarap sejak 20 tahun lalu atau sekitar tahun 2004, lahan itu mereka ketahui sebagai kawasan hutan HPK (Hutan Produksi Konversi).

Kata Hadiman, Kejati akan mengecek lebih lanjut, dimana saja lokasi dan titik koordinat lahan yang dimaksud, apakah benar lahan HPK atau bagaimana. Penyidik juga akan melibatkan ahli untuk menggali informasi lebih detail terkait hal ini. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: