>

Umur Baru 35 Sudah Kaya Raya Rupanya Bisnis Pria Palembang Ini Bikin Dia Diciduk Polisi

Umur Baru 35 Sudah Kaya Raya Rupanya Bisnis Pria Palembang Ini Bikin Dia Diciduk Polisi

Nofri dan komplotannya saat ditahan Polda Sumsel-Foto: palpres.com-

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Usianya masih muda, baru 35 tahun, tapi ia sudah menjelma menjadi pria sukses yang tergolong kaya raya.

Dibilang punya usaha menterang, tidak juga, karena beberapa  tahun lalu, pria bernama Nofri (35) ini masih menjalani hari-harinya sebagai sopir taksi online.

Selidik punya selidik, rupanya Nofri punya bisnis illegal. Dia adalah pelaku utama yang menjalankan bisnis jual beli nomor WhatsApp untuk kepentingan judi online.

Bisnis haram Nofri ini pun memberi penghasilan yang tak main-main, ia bisa meraup untung mulai dari Rp5 juta per hari, atau sekitar Rp150 Juta per bulan, paling sedikit.

Nomor WhatsApp yang ia kumpulkan, kemudian dijual ke negara China dengan harga Rp3.100 per nomor.

Darimana ia mendapat nomor-nomor itu? Dibelinya di berbagai akun, termasuk dari group yang ada di facebook. Kemudian nomor-nomor itu ia jual. Transaksi penjualan dilakukan via telegram.

“Tersangka NOF menjual nomor WhatsApp ini ke negara China, pembayaran atau uang diterima melalui Bank SeaBank,” begitu kata Kasubdit V Siber Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin saat jumpa pers Selasa (30/4/2024) kemarin.

Untuk apa nomor WhatsApp kok dijual? Rupanya digunakan untuk judi online. Tak sendiri, Nofri dibantu oleh enam karyawannya.

Tugas karyawannya itu adalah mengekstrak file zip akun Whatsapp kemudian diubah format filenya menjadi TXT.

Enam karyawannya itu kebanyakan perempuan. Mereka sehari-hari bekerja”di rumah mewah milik Nofri.

Itu sebabnya, tetangga Nofri sempat berpikir, Nofri memiliki bisnis jual beli online yang dikerjakan dari rumah bersama banyak staf, sehingga bisa sukses dan kaya raya.

Karyawan Nofri ini digaji Rp3 Juta per bulan. Mereka adalah MS (19) pria, kemudian para perempuan yaitu MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), HF (19).

Beberapa karyawannya ini adalah tetangga dekat rumah dan ada pula tetangga dari kampungnya di Lahat.

Darimana Nofri awal mengenal bisnis ini? Kepada polisi ia mengaku belajar secara otodidak dari youtube.

Jual 50 Ribu Nomor Per Hari

Menurut pengakuan para tersangka, Nofri mampu menjual 50 ribu nomor whatsapp per hari.

Nomor itu dibeli Nofri dengan harga Rp3 Ribu per nomor lalu dijual ke pihak di China Rp3,1 Ribu per akun.

Dari bisnisnya ini, Nofri pun kemudian menjelma menjadi anak muda sukses yang memiliki rumah mewah di atas lahan yang luas dan punya halaman yang lebar di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang.

Rumah itu dipagar tembok keliling dan pintu pagarnya terbuat dari besi dengan motif ukiran mewah dan ada kode huruf N R di gerbang utamanya.


Penampakan rumah mewah Nofri di Palembang-Foto: Istimewa-

Menurut tetangga Nofri, ia pindah ke rumah itu sekitar tiga tahun dan rumah itu dibangun sebelum ia pindah.

Di rumah itu pula, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, laptop, komputer, USB, router wifi, kotak berisi 372 kartu handphone, buku catatan ukuran besar dan kecil masing-masing 7 dan 12 buku dan beberapa kabel lainnya.

Terbongkar karena Laporan Masyarakat

Kegiatan Nofri ini terbongkar ketika masyarakat melaporkan tentang adanya dugaan permainan judi online di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Tersangka Nofri si pelaku utama diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu 24 April 2024.

Dan ternyata, di rumahnya itu ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.

Aktivitas itu dicurigai berkaitan dengan judi online lalu didalami pihak kepolisian.

“Kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti.

Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Selasa 30 April 2024.

Kini, Nofri dan komplotannya terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda Rp12 Miliar sesuai dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)

Berita ini telah tayang di palpres.com dengan judul : 5 Fakta Jual Beli Akun WhatsAp, Tersangka NOF Otak Pelaku Belajar Otodidak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: