Bejat! Pria di Merangin Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2020
DITANGKAP: Pria di Merangin Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2020--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang ayah berinisial H (46) dengan bejat mencabuli anak gadisnya berinisial MPS (13) berulang kali. Hal ini diketahui saat korban melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, korban MPS (13) yang sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejat ayah kandungnya melaporkan hal yang dialaminya kepada pamannya.
Pamannya yang mendapatkan laporan tersebut langsung memberi tahu warga dan pelaku langsung diamankan oleh warga di Kantor Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Hilir, Kabupaten Merangin.
Saat diamankan warga, pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang kesal karena perbuatannya. Pelaku langsung digelandang ke Polres Merangin pada Jumat 26 April 2024 lalu sekira pukul 08.00 WIB pagi.
"Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (46) yang merupakan warga RT 3 Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri," ujarnya, Senin (29/4).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya berulang kali kepada korban sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh pelaku pada Senin 15 April 2024 lalu sekira pukul 07.00 WIB pagi.
Aksinya yang terakhir ini dilakukan pada saat korban diajak oleh pelaku untuk mencari buah (brondolan) sawit di Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, bahwa pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumahnya karena istri pelaku yang merupakan ibu korban sudah lama meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri," katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya dilakukan oleh Unit IV PPA Polres Merangin.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: