Puluhan Mobil Dinas di Tiga OPD Pemkot Sungai Penuh Nunggak Pajak

Puluhan Mobil Dinas di Tiga OPD Pemkot Sungai Penuh Nunggak Pajak

Puluhan Mobil Dinas di Tiga OPD Pemkot Sungai Penuh Nunggak Pajak--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tercatat ada puluhan kendaraan Dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh menunggak pembayaran pajak lebih dari dua tahun. Nilai tunggakan serta denda yang belum dilunasi mencapai puluhan juta rupiah. 

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH., SIK melalui Kepala Seksi Humas Polres Kerinci AIPTU Endriyadi mengatakan baru-baru ini Polres Kerinci mengaman tiga mobil dinas milik Pemkot  Sungai Penuh yang belum bayar Pajak.

“Iya, sesuai dengan Undang-undang LLAJ  Nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 64 ayat 1 dan 2 bahwa kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi dan mendapatkan surat tanda nomor kendaraan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah melakukan registrasi," ujarnya

Tiga mobil dinas pemkot sungai penuh kami amankan kemarin, karena nunggak bayar pajak. Yakni mobil Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup dan bagian Umum, semuanya rata-rata menunggak bayar pajak. 

Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan ada lebih dari 10 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh yang tunggakan pajak diduga lebih dari 2 tahun.

Setelah didata ada lebih dari 10 kendaraan Dinas Pemkot yang nunggak bayar pajak rata-rata lebih dari dua tahun. Ditaksir total keseluruhan mencapai puluhan juta rupiah, pihak polres kerinci akan menindaklanjuti hal ini, karena telah melanggar Perkap nomor 5 tahun 2012 tetang registrasi dan identifikasi pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan penjelasan surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah sebagai bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor. 

Kasi Humas AIPTU Endriyadi menghimbau baik Pemkot ataupun Pemkab agar segera melunasi tagihan pajak  kendaraan sesuai pemberitahuan dan aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar pemkot ataupun pemkab dapat membayar pajak kendaraan dinasnya, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku masing-masing daerah,” katanya. (Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: