Kasus Pengeroyokan Aji, Pihak Keluarga Tak terima Polisi Sebut Anaknya Terlibat Cinta Segitiga

Kasus Pengeroyokan Aji, Pihak Keluarga Tak terima Polisi Sebut Anaknya Terlibat Cinta Segitiga

Kasus Pengeroyokan Aji, Pihak Keluarga Tak terima Polisi Sebut Anaknya Terlibat Cinta Segitiga --

Eko menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku yang bernama Arli.

"Sebelum terjadi pengeroyokan, korban menchatting mantan pacar salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp dan chatting ini ketahuan oleh pelaku Arli," ujarnya.

Kemudian pelaku Azril membuat janji dengan korban Aji untuk bertemu di daerah Simpang Rimbo, lalu pada pukul 22.00 WIB malam. Mereka bertemu dan sempat ribut tetapi tidak sampai terjadi perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat yang berada disana.

Selanjutnya antara korban Aji dan pelaku Arli membuat janji untuk bertemu kembali di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.

Di TKP, pelaku Arli datang lebih dulu dan menunggu korban Aji, kemudian pada pukul 01.00 WIB korban Aji sampai di TKP dan terjadi cekcok mulut antara korban  dan pelaku, selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya sampai mereka terjatuh di selokan di depan Kantor RRI tersebut.

"Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku Arli terdesak di piting oleh korban Aji, kemudian pelaku Arli meminta tolong kepada salah satu temannya bernama fras, dengan bahasa 'fras tolong saya'  selanjutnya fras membantu Arli dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi," jelas Eko.

Ditambahkan Eko, saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, hal ini dikarenakan korban masih menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Hingga saat ini kondisi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pemeriksaan intensif di RS," tambahnya.

Diungkapkan Eko, permasalahan ini diawali dengan kecemburuan dan cinta segitiga antara korban Aji dan pelaku Arli.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.

"Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penyelidikan akan kami sampaikan kembali," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: