>

Arus Balik Lebaran, Jalan Tol Trans Sumatera Kembali Berlakukan Diskon 20 Persen

 Arus Balik Lebaran, Jalan Tol Trans Sumatera Kembali Berlakukan Diskon 20 Persen

Arus Balik Lebaran, Jalan Tol Trans Sumatera Kembali Berlakukan Diskon 20 Persen--

 

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mendukung Arus Balik Lebaran 2024,  HUtama Karya kembali memberlakukan diskon 20%.

Ada  3 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang berlakukan diskon yakni Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) (189 km), Tol Indralaya – Prabumulih (Indraprabu) (64,5 Km) dan Tol Pekanbaru - Dumai (131 Km).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa pemberlakuan diskon tarif arus balik, masih sesuai dengan informasi yang disampaikan perusahaan saat awal periode arus mudik 2024.

“Selama periode arus balik lebaran, diskon tarif resmi berlaku mulai tanggal 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 19 April 2024 pukul 05.00 WIB, dengan tarif yang sama dengan arus mudik,” ujar Adjib.

Lebih lanjut Adjib menyampaikan bahwa Hutama Karya mengingatkan kembali bahwa pemotongan tarif berlaku masih untuk semua golongan kendaraan yang melintas dengan transaksi pembayaran jarak tarif terjauh, yakni hanya untuk kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kayu Agung/Kayu Agung Utama kelolaan Hutama Karya dan keluar di Bakauheni Selatan, kelolaan PT Bakauheni Terbanggi Besar atau sebaliknya; kendaraan yang masuk dari GT Prabumulih dan keluar di GT Palembang atau sebaliknya; dan kendaraan yang masuk dari GT Dumai dan keluar di GT Pekanbaru atau sebaliknya.

Berikut adalah rincian akumulasi tarif dari ketiga ruas tersebut:

1. Dari GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama ke GT Bakauheni Selatan atau sebaliknya:

* Kendaraan Golongan I dari Rp 360.000,- menjadi Rp 288.500,-

* ⁠Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 540.000,- menjadi Rp 432.500,-

* ⁠Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 720.000,- menjadi Rp 577.000,-

2. Dari GT Prabumulih ke GT Indralaya atau sebaliknya:

* Kendaraan Golongan I dari Rp 112.000,- menjadi Rp 95.500,-

* ⁠Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 168.000,- menjadi Rp 142.500,-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: