Ini Tindakan Tegas UIN STS Jambi Terhadap Pelaku Pembunuhan Sopir Maxim

Ini Tindakan Tegas UIN STS Jambi Terhadap Pelaku Pembunuhan Sopir Maxim

Siaran Pers UIN STS Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus pembunuhan Driver Taxi Online Maxim atas nama Risdianto (47) terus mencuri perhatian. 

Dimana dua pelaku telah diringkus yaitu Agam (19) warga Kecamatan Muara tabir Kabupaten Tebo dan Afif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi.

Penetapan dua pelaku ini juga menyeret nama UIN STS Jambi karena salah satu dari pelaku disebut - sebut sebagai mahasiswa UIN STS Jambi

Mendapatkan informasi tersebut, pihak UIN STS Jambi langsung mengeluarkan tindakan tegas ini diwakilkan oleh Wakil Dekan III Fakultas Adab dan Humaniora UIN STS Jambi, Dr. Muhammad Fadhil. 

Dalam siaran pers nya, UIN STS Jambi akan memberikan tindakan tegas beberapa point penting yang disampaikan adalah : 

1. Mendukung dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang begitu sigap dalam upaya penyelesaian kasus meresahkan itu dan juga menyesalkan atas tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian;

2. Seluruh komponen di UIN STS Jambi saat ini sedang mengecek kebenaran dan mengumpulkan semua fakta dan dokumen yang diperlukan, khususnya terkait informasi yang menyebut bahwa salah satu terduga pelaku juga berstatus sebagai mahasiswa UIN STS Jambi;

3. Jika memang benar yang bersangkutan adalah mahasiswa UIN STS Jambi, tentunya ini adalah aksi oknum/perseorangan yang dilakukan di luar jam kuliah dan dalam kapasitas bukan sebagai mahasiswa. Namun, pimpinan UIN STS Jambi memastikan tidak akan mentolerir hal itu dan tidak akan tinggal diam serta sangat serius menindaklanjuti hal ini. Jika memang oknum tersebut juga berstatus sebagai mahasiswa UIN STS Jambi, akan  segera diambil langkah tegas dan konkret oleh pimpinan UIN STS Jambi yang diberlakukan sesuai aturan yang ada. 

4. Kepastian sanksi akan dilakukan setelah dalam waktu dekat dilakukan pertemuan dan sidang etik untuk membahas hal ini. Apabila memang terbukti, sanksi yang bisa dijatuhkan untuk kasus seperti ini bisa sampai sanksi terberat yaitu pemberhentian dari UIN STS Jambi. 

5. Sejak awal UIN STS Jambi di bawah kepemimpinan Rektor UIN STS Jambi akan terus berkomitmen melakukan pembinaan kepada seluruh mahasiswa. Berbagai program dan kegiatan terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kapasitas ilmu dan akhlak, termasuk juga prestasi dari seluruh mahasiswa sebagai bentuk komitmen UIN STS Jambi sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam terbesar di Provinsi Jambi yang merupakan kampus reservasi kebaikan dan keunggulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: