>

WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen, Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Bagi ASN

WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen, Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Bagi ASN

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Foto: Humas Setkab/Agung)--

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,”tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: