KPU Kota Jambi Terbukti Melanggar Administratif Pemilu, Pelapor Minta Koreksi Ke Bawaslu RI

KPU Kota Jambi Terbukti Melanggar Administratif Pemilu, Pelapor Minta Koreksi Ke Bawaslu RI

KPU Kota Jambi Terbukti Melanggar Administratif Pemilu, Pelapor Minta Koreksi Ke Bawaslu RI--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawalan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sudah memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu KPU Kota Jambi. Putusan perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 itu dibacakan Bawaslu pada Jumat (5/4/2024) kemarin.

Dalam putusannya, Bawaslu Provinsi Jambi menilai terlapor terbukti melanggar administratif Pemilu 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian.

“Memutuskan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap majelis pemeriksaan Wein Arifin.

Meski putusan sudah dibacakan, sepertinya dugaan pelanggan administrasi ini masih terus berlanjut. Soalnya M Sanusi selaku pelapor mengajukan koreksi atas putusan yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jambi kepada Bawaslu RI. "Iya, kita ajukan koreksi kepada Bawaslu RI atas putusan ini," kata Sanusi. 

Sanusi mengaku bahwa koreksi diajukan karena adanya para pihak yang tidak puas dengan putusan yang bacakan. "Kita dikasih waktu tiga hari untuk mengajukan koreksi," terangnya.

Untuk diketahui, Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 mencuat setelah adanya laporan M. Sanusi ke Bawaslu Provinsi Jambi. Ini terkait permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu. 

Dimana pelapor pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara. 

Namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.

Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS, dan KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut. 

Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tudingan yang disampaikan oleh pelapor. (aiz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: