BPJS Ketenagakerjaan Jalin Silaturahmi dengan Media
Foto Bersama--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi melangsungkan kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Shuga Lounge Mendalo, pada Kamis (28/3/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai ajang silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan media di Jambi, di mana kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono bersama jajarannya.
Dalam kegiatan tersebut Seto Tjahjono menyampaikan bahwa di Jambi terdapat lebih dari 1,3 juta pekerja yang perlu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini lebih dari 600 ribu pekerja yang sudah terlindungi dan lebih dari 700 ribu pekerja belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. "Penting semua pihak, termasuk media terlibat untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila sudah tercover masyarakat akan merasa aman saat bekerja," katanya.
Dari 700 ribu lebih yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sebesar lebih dari 70 persen merupakan pekerja informal, seperti pelaku UMKM dan usaha lainnya. Penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Setiap bulannya ribuan pekerja informal lupa bayar iuran, sehingga apabila terjadi resiko tidak bisa dicover. Sangat penting edukasi kepada masyarakat agar jangan telat bayar iuran, karena manfaatnya untuk pekerja itu sendiri," ungkap Seto.
Kedepannya, lanjut Seto, BPJS Ketenagakerjaan akan masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, harapannya agar semakin banyak perusahaan yang peduli dengan pekerjanya dan mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Ditanya terkait dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Seto menyebutkan bahwa sejak tahun 2023 hingga 15 Maret lalu tercatat sebanyak 1.823 kasus. Dengan klaim yang dibayarkan sebesar lebih dari Rp 1,9 Milyar. Sedangkan selama tiga bulan terakhir tercatat ada 89 kasus, dengan dana klaim yang disalurkan sebesar Rp 93 juta. "Setiap pekerja yang di PHK atau perusahaan bangkrut, maka akan mendapatkan jaminan program ini, namun tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri," imbuhnya. (kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: