BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan BKBK untuk 5 Ahliwaris di Batanghari

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan BKBK untuk 5 Ahliwaris di Batanghari

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan BKBK untuk 5 Ahliwaris di Batanghari --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan program Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jambi kepada lima orang ahliwaris penerima manfaat di Kabupaten Batanghari. Santunan tersebut dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan Safari Ramadhan Provinsi Jambi di Pondok Pesantren Darul Quran Al-Islamy dan Masjid Al-Falah Desa Malapari Muara Bulian pada Jumat (22/3/2024)

Dimana santunan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan didampingi oleh Sekda Batanghari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono dan pihak terkait dari Pemkab Batanghari.

Melalui program BKBK pada tahun 2023 lalu Pemerintah Provinsi Jambi telah melindungi sebanyak 10.337 pekerja miskin ekstrem dan pekerja rentan dari seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Batanghari dengan program bantuan iuran selama 12 bulan.

Gubernur Jambi, Al Haris mengaku bahwa manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, salah satu yang sudah dirasakan oleh ahli waris apabila terjadi kecelakaan kerja pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya. "Peserta juga mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta apabila terjadi risiko kerja," sebut Gubernur.

Adapun alokasi dana BKBK sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.16 Tahun 2022 ini diberikan kepada Masyarakat Miskin Ekstrim sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Jambi untuk melindungi masyarakat di Provinsi Jambi. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono, menyebutkan, dengan dilaksanakannya penyerahan santunan tersebut dimaksudkan juga agar seluruh masyarakat Batanghari terutama pekerja informal yang ada di desa mengetahui manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Diharapkan pekerja dapat dengan sadar menjadi peserta dengan hanya membayar iuran bulanan Rp 16.800 per orang per bulan bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa," ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor Batanghari pada tahun 2023 hingga Februari 2024 sudah memberikan santunan sebesar Rp 5,5 Miliar khusus kepada ahli waris peserta yang berasal dari segmentasi pekerja di Desa se-Kabupaten Batanghari. Melalui program yang telah dilaksanakan, harapannya BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah untuk menyejahterakan seluruh pekerja dengan program perlindungan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: