>

Kasus Tewasnya Santri Airul Harahap, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Apa Benar Disetrum

Kasus Tewasnya Santri Airul Harahap, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Apa Benar Disetrum

Rifki Septino, Tim kuasa hukum keluarga Airul Harahap--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Soal skenario sentruman ke Airul Harahap (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin masih jadi pertanyaan pihak keluarga.

Rifki Septino selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya pada press release yang dilakukan oleh Polda Jambi, Sabtu (23/3) kemarin.

"Pertanyaan kami, apakah benar ananda Airul ini dianiaya setelah itu disetrum, atau dianiaya tanpa disetrum atau setruman listrik ini hanya skenario," ujarnya.

Lanjut Rifki, terkait dengan dua tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan Polres Tebo yang dikaitkan dengan peristiwa misteri kematian Airul Harahap (13), yang didalam press release tersebut disampaikan bahwa Airul ini meninggal akibat perbuatan kedua orang tersangka ini dan ditambah dengan adanya setruman listrik.

"Yang menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum keluarga korban, mungkin tidak bisa terjadi perbuatan ini hanya dengan dua pelaku saja, sementara ini perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi," katanya.

Ditambahkan Rifki, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk membuka kepada masyarakat hasil autopsi yang sebenarnya supaya jelas.

Dari hasil autopsi yang disampaikan langsung oleh dokter forensik secara virtual saat rilis di Polda Jambi, tidak ditemukan penyebab kematian karena kesetrum listrik.

"Siapa yang mendesain skenario bahwa ananda Airul ini disetrum," katanya.

Sebelumnya, Dokter forensik ungkap hasil ekshumasi dan autopsi pada jenazah Airul Harahap (13), santri yang tewas dianiaya oleh dua orang seniornya di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi, tidak ditemukan adanya luka kesetrum listrik. 

Hasil autopsi itu disampaikan oleh dr Erni Situmorang, yang melakukan autopsi pada jasad korban dengan melakukan ekhumasi pada 20 November 2023 atau pasca 7 hari dari korban meninggal dunia.

"Penyebab kematian karena patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ada ditemukan trauma senjata tajam atau aliran listrik di tubuh korban," kata Erni, saat konferensi pers di Mapolda Jambi yang hadir secara virtual, Sabtu (23/3).

Lanjut Erni menerangkan, dari hasil atopsi ditemukan luka benda tumpul dari pukulan yang menyebabkan beberapa tulang patah di beberapa bagian tubuh korban.

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka memar di atas bagian mata kiri dan juga terdapat resapan darah di tengkorak pelipis kanan, batang tengkorak bagian belakang patah dan ditemukan resapan darah di seluruh bagian lapang pandang.

Kemudian, tulang tengkorak retak, tulang di atas telinga terdapata resapan darah, di dagu hingga semua gigi bagian bawah goyang semua, selanjutnya tulang bahu bagian kana dan kiri korban juga patah, Beberapa tulang rusuk juga ditemukan dalam keadaan patah. Terkahir, luka lecet di bagian jari tangan.(Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: