Satu Minggu Viral, Kasus Kematian Santri Tebo Terungkap, Kuasa Hukum: Kami Apresiasi Kepolisian
Rifki Septino, Tim kuasa hukum keluarga Airul Harahap--
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: