THR Tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Penuh, Menaker Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024

THR Tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Penuh, Menaker Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024

Ilustrasi THR 2024--

Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id 

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya.(*)

 

 

 

Read more: https://setkab.go.id/terbitkan-edaran-thr-keagamaan-2024-menaker-thr-harus-dibayar-penuh-tak-boleh-dicicil/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: