>

Ketika Kapolres Menangkap Teman Sekolahnya Waktu SD

Ketika Kapolres Menangkap Teman Sekolahnya Waktu SD

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat jumpa pers usai menangkap empat pelaku kasus narkoba termasuk salah satunya adalah teman SDnya-Foto: Tangkap Layar IG @polresbuleleng_110-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Ini bukan kisah sinetron, namun ini benar-benar terjadi di negeri ini, Kapolres harus menangkap teman sekolahnya sendiri.

Momen ini baru saja terjadi pada Rabu (6/3/2024) kemarin di Buleleng Bali Utara.

Ketika itu, tim yang dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menangkap empat pelaku kasus narkoba di Buleleng wilayah Bali Utara.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Buleleng menangkap empat pelaku di lokasi yang berbeda-beda dan waktu penangkapan juga tidak sama.

Mereka yang ditangkap, pertama adalah Putu Sadnyana alias Kalik (53) warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Kalik ditangkap Rabu (6/3) kemarin beserta barang bukti sabu-sabu.

Pelaku kedua, Ketut Diasa alias Cenik warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Sawan. Cenik ditangkap beserta dengan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu siap edar.

Pelaku ketiga yaitu  Kadek Suprayogi alias Gebuh (50) warga Desa Patemon, Seririt.

Kemudian pelaku keempat Firman (26) asal Desa Panji Sukasada Firman merupakan mahasiswa yang ditangkap Sabtu (9/3) lengkap dengan alat bukti satu paket sabu-sabu.

Mengejutkan, karena salah satu yang berhasil ditangkap yaitu pelaku ketiga, adalah teman sekolah Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Teman sekolahnya itu bernama Kadek Suprayogi alias Gebuh. AKBP Widwan pun mengaku itu adalah temannya.

“Saya kenal. Ini teman SD saya,” ujarnya saat jumpa pers seperti dikutip Jambi Ekspres dari akun Instagram @polresbuleleng_110.

Tim Polres Buleleng menangkap teman SD Kapolres Kadek karena ia telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Meski itu adalah teman sepermainannya masa kecil saat masih SD, AKBP Widwan mengaku tak ada perlakuan khusus jika memang terkait dengan pelanggaran hukum.

Ditegaskannya bahwa ia harus tetap bertindak secara tegas, dan tak boleh menutup mata meskipun itu teman sendiri, apalagi ini terkait dengan peredaran narkoba. “Kalau perlu dihukum berat,” tegasnya lagi.

Polri katanya sangat serius menangani dan memerangi peredaran narkoba, apakah itu pengguna atau pun pengedar, semua katanya akan diperangi dengan serius.

“Kami berkomitmen terus mengungkap dan memberantas jaringan sindikat narkoba yang merusak tatanan masyarakat Buleleng,” kata AKBP Widwan Sutadi lagi.

Penyidik akan menjerat teman SD Kapolres ini dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun .(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: