Ingat mahasiswa UI yang Bunuh Adik Kelas? Kini Dituntut Hukuman Mati tapi Tak Menyesal

Ingat mahasiswa UI yang Bunuh Adik Kelas? Kini Dituntut Hukuman Mati tapi Tak Menyesal

Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa Sastra Rusia UI yang membunuh adik kelas dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum-Foto: LinkedIn-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Masih ingat mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bunuh adik kelasnya pada Rabu (2/8) tahun 2023 lalu?

Kini ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (13/3/2024) kemarin.

Sosok Mahasiswa UI pembunuh adik kelas ini bernama Altafasalya Ardnika Basya (23), sehari-hari ia biasa dipanggil Altaf. Sementara korban bernama Muhammad Naufal Zidan alias Zidan (19). Mereka sama-sama mahasiswa Sastra Rusia UI.

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," begitu kata jaksa Alfa Dera dalam persidangan.

Altaf kata JPU secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP itu sebabnya hukuman pidana mati adalah hukuman paling tas untuk Altaf.

Apalagi, menurut JPU, Altaf dianggap tidak merasa menyesal atas tindakan pembunuhan keji yang telah ia lakukan terhadap adik kelasnya itu. “Dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa Dera lagi.

Sebelum Membunuh Cari Tutorial Dulu di Youtube

Berdasarkan rekonstruksi, Altaf membunuh adik kelasnya dengan cara yang sangat keji.

Sebelum menjalankan aksinya, Altaf lebih dulu mencari tutorial melalui akun Youtube tentang tips membunuh orang cara cepat. Ia pun mengaku terinspirasi dari film Narcos.

Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan (22/8/2023), terkuak ia sengaja menjemput adik kelasnya itu di kampus lalu menuju ke kosan Zidan.

Di kosan inilah kemudian Altaf menusuk junior kampusnya itu sebanyak 30 kali.

Setelah korban tak berdaya lalu ia ikat kaki dan tangan korban dengan lakban.

Kemudian jenazah Zidan dibungkus dengan plastik hitam lalu disembunyikan di bawah kasur.

Setelah menyembunyikan jenazah korban lalu Altaf membawa kabur harga Zidan seperti MacBook dan hancfphone iPhone.

Semua ia lakukan niatnya menyelesaikan masalahnya yang terjerat utang-utang

Dihantui Mimpi Sebelum Ditangkap

Setelah menjalankan aksinya, Altaf kemudian batal menjual barang-barang milik korban karena Zidan tiba-tiba masuk dalam mimpinya. Kepala polisi ia mengaku merasa ketakutan dengan mimpinya itu.

AKBP Nirwan Pohan, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok kepada wartawan usai kejadian mengatakan, semula barang-barang itu akan dijual pelaku untuk membayar utang-utangnya.

“Karena memang niatnya mau dijual itu barang-barang, tapi karena mimpi jadi urung,” ujar Nirwan.

Altaf mengaku mimpi dibunuh oleh korban. Dalam mimpi itu proses pembunuhan terhadap dirinya disaksikan pula oleh banyak orang.

Kemudian ia juga mimpi ditangkap, dan tak menyangka jika akhirnya benar-benar ditangkap, tentu saja ditangkap bukan  karena mimpi tapi akibat perbuatannya sendiri, menghilangkan nyawa orang lain.

Altaf juga menceritakan awal mulanya ia terjerat dengan utang hingga nekad membunuh korban.

Selama ini ia telah coba-coba ikut investasi kripto lalu mengalami kerugian yang cukup besar mencapai Rp80 Juta.

Kemudian ia juga terjerat dengan beberapa pinjaman online atau pinjol sebesar Rp15 Juta.

Masalah yang ia hadapi itu membuatnya kalap, karena pada dasarnya ia tak pernah ada masalah dengan korban dan korban juga tak ada masalah dengannya.

"Saya sudah hopeless, jadi saya coba berbagai cara dan cara ini terakhir," ujar Altaf kepada polisi saat awal ditangkap

Kematian Zidan heboh bermula dari penemuan mayatnya di sebuah kamar kos, di kolong tempat tidur, dalam kondisi terbungkus plastik pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kondisi jenazah banyak tusukan di beberapa bagian tubuh. Jejak tusukan bersumber dari pisau lipat milik pelaku. Kosan itu berada di Kukusan Beji daerah Depok.

Altaf ditangkap beserta alat bukti berupa pisau lipat, iPhone, MacBook dan juga dompet milik korban.

AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau lipat untuk menghabisi nyawa korban.

"Iya pelaku ini sudah menyiapkan pisau di jok motor, setelah itu dikeluarkan disimpan di kantong celana setelah tiba di kos korban," ujar Nirwan.

Pisau lipat ini lah yang kemudian dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga tewas.

"Kurang lebih ada 10 tusukan (pada tubuh korban)," sambungnya lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: