Lima terdakwa kasus Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis PT Pelindo Jambi Jalani Sidang Perdana
Lima terdakwa kasus Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis PT Pelindo Jambi Jalani Sidang Perdana --
Subsidair pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: