>

Sehari Setelah Laka, Serahkan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Desa Batang Asam

 Sehari Setelah Laka, Serahkan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Desa Batang Asam

Sehari Setelah Laka, Serahkan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Desa Batang Asam--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sehari setelah kecelakaan, PT Jasa Raharja Cabang Jambi serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Desa Tanjung Bojo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Korban meninggal dunia adalah pengendaran sepeda motor dengan nomor kendaraan BH-4420-OT yang mengalami kecelakaan di 

Jl Lintas Timur Km. 154 Desa Tanjung Bojo Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat, menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kepala  PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah laka lantas Batang Asam, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,korbar terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964” tutur Donny dalam keterangan tertulis Jumat, (8/3/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Korban kecelakaan dua kendaraan dan meninggal dunia dalam musibah kecelakaan yang dialaminya berhak kepada ahli warisnya mendapatkan santunan meninggal dunia sebersar Rp 50juta” jelas Donny.

Bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan sebesar Rp 20 Juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017. “Penanggung jawab samsat Kuala Tungkal melakukan jemput bola ke rumah ahli waris pengendara sepeda motor yang mengalamain kecelakaan di Batang Asam, menjemput berkas-berkas persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga dan buku rekening, sehingga sehari setelah kejadian kecelakaan santunan ditransfer ke ahli waris” tambah Donny. 

Jasa Raharja Jambi menjelaskan ahli waris korban meninggal dunia yang sah diatur oleh undang-undang yaitu isteri/suaminya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah. “Setelah dilakukan survei keabsahan ahli waris, kami sampaikan kepada ibu Yusnaini selaku isteri korban alm. Asnawi Yakin santunan sejumlah Rp 50 juta secara transfer rekening” tutup Donny

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: