Razia STNK, PKB, dan SWDKLLJ di Simpang Nibung Putih: Menuju Implementasi Tidak Patuh Registrasi

Razia STNK, PKB, dan SWDKLLJ di Simpang Nibung Putih: Menuju Implementasi Tidak Patuh Registrasi

Razia STNK, PKB, dan SWDKLLJ di Simpang Nibung Putih: Menuju Implementasi Tidak Patuh registrasi, Data Kendaraan bermotor Dihapuskan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Cek kepatuhan Registrasi STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor , Tim Samsat Tanjab Timur adakan razia gabungan. Tim Samsat UPTD PPD, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur melakukan razia kendaraan bermotor dibeberapa titik wilayah Muara Sabak, Senin, 4/3/2024.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan “Dalam rangka mencapai konteks meningkatkan kepatuhan regitrasi kendaraan bermotor di lingkungan Provinsi Jambi, dilaksanakan kembali operasi gabungan, Samsat Muara Sabak melakukan razia gabungan menuju implementasi tidak patuh registrasi data kendaraan bermotor dihapuskan dua titik strategis, yakni Simpang Nibung Putih dan Simpang 4 Pendowo,” Jelas Donny.

Selain itu, menurut wakil Jasa Raharja, Penanggung Jawab Samsat Muara Sabak, Muhammad Atha Fauzan, pihak UPTD PPD Samsat Muara Sabak dalam agenda razia memberikan informasi mengenai relaksasi bebas denda pajak dan sumbangan wajib yang diadakan kembalai di Provinsi Jambi di awal tahun 2024. 

Kepala UPTD PPD Samsat Muara Sabak, Rosi Parlina, dengan tegas menyampaikan kepada Tim yang bertugas saat razia gabungan bahwa tujuan dari kegiatan razia adalah untuk mengecek tingkat kepatuhan warga Muara Sabak terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta menginformasikan kebijakan Pemerintah Provinsi bahwa relaksasi pemutihan pajak berlangsung dari 1 Januari s.d 28 Maret 2024. 

Pihak Satlantas Polres Tanjab Timur, yang diwakili oleh Kanit Regident, Yoyok Diantor  menjelaskan  bahwa razia gabungan merupakan momen penting bagi Unit Lantas untuk mengimplementasikan UU No. 29 tahun 2009 Pasal 74.  Pemilik kendaraan bermotor wajib memastikan STNK kendaraan yang dimilikinya masih berlaku, sebagai tanda kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, jika tidak setelah dua tahun masa berlaku STNK mati kemutian tidak membayar pajak, maka data regident kendaraan akan dihapuskan.

“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh Tim Samsat Tanjung Jabung Timur pada pelaksanaan razia gabungan Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan” tutup Donny.

Dengan adanya Razia Gabungan oleh Tim Samsat Tanjung Jabung Timur diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak dan SWDKLLJ hingga taat registrasi STNK kendaraan bermotor dapat meningkatkan Pembangunan Provinsi Jambi serta dapat membantu meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: