Oknum Caleg DPR RI Otaki Pembunuhan Berencana Selingkuhan Pacarnya
Oknum Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat XI Devara Putri Prananda (kiri) terlibat kasus pembunuhan berencana, dilakukan bersama kekasih dan orang bayaran.-Foto: Istimewa-
JAMBIEKSPRES.CO.ID – Oknum Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (24), diduga otaki dan terlibat kasus pembunuhan berencana.
Korbannya adalah seorang perempuan asal Jakarta bernama Indriana Dewi Eka Saputri (25). Pembunuhan ini terjadi di Sentul Bogor pada 20 Februari 2024 lalu.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, latar belakang pembunuhan berencana ini terjadi karena ada kisah cinta segitiga.
Caleg DPR RI Devara Putri memiliki seorang kekasih bernama Didot Alfiansyah (24), sudah lima tahun mereka menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Diam-diam, rupanya Didot juga memiliki kekasih lain yang tak lain adalah korban Indriana. Indriana dan Didot baru jadian tujuh bulan terakhir.
Tak suka dengan hubungan itu, kemudian Devara meminta kekasihnya Didot memilih, apakah tetap bersamanya tidak? Jika tetap ingin Bersama, Devara membuat syarat, Didot harus menghabisi nyawa Indriana.
Setuju, kemudian Didot pun meminta bantuan temannya Muhammad Reza Swastika untuk menghilangkan nyawa kekasih barunya Indriana Dewi Eka.
Memulai Pembunuhan
Drama pun dimulai, Didot dan Reza kemudian membuat drama, mereka berpura-pura mengajak korban Indriana untuk jalan-jalan ke Sentul Bogor Selasa (20/2/2024).
Bagi Indriana ini adalah perjalanan yang menyenangkan karena ia bisa jalan-jalan dengan kekasih hatinya Didot.
Namun ia tak sadar, saat tiba di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Reza yang ikut bersama mereka, tiba-tiba menjerat leher Indriana dari belakang.
Leher Indriana dijerat selama kurang lebih 15 menit dengan ikat pinggang, Reza melepas jeratan ikat pinggangnya itu sampai memastikan Indriana sudah benar-benar meninggal dunia.
Indriana tewas, semua rencana pun dianggap telah berhasil, kemudian Didot dan Reza langsung menjemput caleg Devara Putri ke Jakarta. Saat menjemput Devara, mayat Indriana masih berada di dalam mobil.
Empat Hari Membawa Mayat
Malam berganti siang, keesokan harinya yaitu Rabu (21/2/2024) para pelaku yaitu Reza, Didot dan caleg Devara kemudian membawa jasad Indriana ke Pangandaran.
Perjalanan yang dilakukan via Tol Cipali Cirebon. Setelah semalaman, pagi harinya mereka sampai di Kuningan, namun tiba-tiba mobil Avanza yang mereka gunakan tiba-tiba rusak, lalu mereka memutuskan mobil untuk ditowing.
Petugas towing diminta mengantar mereka ke penginapan. Setelah siang hari, mereka kembali menghubungi petugas towing untuk minta diantar mobil ke sebuah bengkel.
Agar tak ketahuan membawa mayat, wajah jenazah Indriana yang masih di mobil, dipasangkan masker, sehingga sekilas terlihat seperti penumpang yang sedang tidur di jok belakang.
Hingga tak terasa, sudah 4 hari lamanya, mereka wara-wiri membawa jenazah Indriana, perjalanan yang lama dan panjang, tujuannya agar tak ketahuan dan bisa pergi jauh.
Hingga tiba pada waktunya, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, Didot dan Devara kemudian mengeluarkan jenazah Indriana dari mobil.
Tubuh Indriana lalu dilempar ke pinggir jurang yang ada di belakang Tugu Gajah Kota Banjar.
Agar tak terlihat seperti sosok mayat, keduanya lalu menyelimuti jenazah korban dengan sebuah kain selimut.
Rampok Jam Rolex dan Tas LV Korban
Kehadiran Reza sebagai sosok yang membantu menghabisi nyawa Indriana, ternyata didahului dengan iming-iming bayaran.
Didot dan caleg Devara menjanjikan bayaran jika Reza berhasil membunuh korban.
Pahitnya, uang untuk membayar Reza itu ternyata mereka dapatkan dari hasil merampas harta benda milik Indriana.
Diantara barang yang mereka rampas dan mereka jual adalah iPhone, jam tangan merek Rolex dan tas Louis Vuitton (LV). Dua barang ini setelah dijual kemudian menghasilkan uang Rp54 Juta.
Tertangkap
Beberapa hari kemudian, Kamis 29 Februari 2023, ketiganya kemudian berhasil diringkus polisi.
"Mereka semua dari Jakarta," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada wartawan pada Jumat (1/3/2024).
Ketiganya akan diancam pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: