Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Sungai Penuh Tuntas, Ini Linknya..

Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Sungai Penuh Tuntas, Ini Linknya..

Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Sungai Penuh Tuntas--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh yang dilakukan KPU Kota Sungai Penuh (28/2/04) bertempat di Aula Hotel Mahkota Sutis tuntas. 

Rekapitulasi yang semula dijadwalkan 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024 ini selesai dengan jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Sungai Penuh ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

“Sesuai dengan jadwal maka kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sungai Penuh, alhamdulilah berjalan dengan baik”jelasnya.

https://jdih.kpu.go.id/jambi/sungaipenuh/detailkepkpuk-72655431524531715753557a5241253344253344

Sementara itu Eis Dapid Lendra selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sungai Penuh mengatakan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh ini dilakukan secara berjenjang, baik dari tingkat Kecamatan, dan selanjutnya dilakukan tingkat Kabupaten/Kota. Apabila ada kesalahan di tingkat Kecamatan, maka diperbaiki di tingkat Kabupaten/Kota.

“Jadi mekanismennya jelas, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang,”jelasnya.

Anggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) periode ini juga menghimbau kepada semua Partai Politik di Kota Sungai Penuh untuk melakukan submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 

“Sanksinya jelas, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih,”jelasnya.

Link Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh Pemilu Tahun 2024.

 https://kota-sungaipenuh.kpu.go.id/berita/baca/7865/berita-acara-rekapitulasi-hasil-penghitungan-suara-pemilu-2024-tingkat-kota-sungai-penuh (Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: