Awal Februari 2024, Polda Jambi Sita 1,2 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

Awal Februari 2024, Polda Jambi Sita 1,2 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

Awal Februari 2024, Polda Jambi Sita 1,2 Kg Sabu dari Tiga Tersangka--

Polda Jambi Sita 1.2 Kg Sabu, dari Tiga Tersangka

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 1,2 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi

Dirnarkoba Polda Jambi melalui Plt. Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan, 1,2 kilogram narkotika jenis sabu tersebut merupakan pengungkapan kasus dalam satu pekan terakhir.

Andi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal bulan Februari 2024. 

Selain 1,2 kilogram narkotika jenis sabu, tiga orang tersangka berinisial RS, HR dan DM juga turut diamankan petugas beserta ratusan tablet yang mengandung Methamphetamine.

"Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 1,2 kilogram  dan 520 butir tablet yang mengandung Methamphetamine," ujar Andi dalam keterangan persnya, Rabu (13/2).

Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila 1 tablet dapat digunakan untuk 1 orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa.

"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa," tambahnya.

Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp 1,613 miliar. Dan apabila 1 tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp 130 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: