>

Jadi Biang Penumpukan Sampah, Dewan Wacanakan Revisi Perda Retribusi Jasa Umum

Jadi Biang Penumpukan Sampah, Dewan Wacanakan Revisi Perda Retribusi Jasa Umum

MENUMPUK: Salah satu titik pembangunan sampah sembarangan di Kota Jambi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab--

"Jadi kami harus sediakan uang Rp 2 juta sehari. Karena timbulan sampah dari Angso Duo itu sekitar 18 sampai 20 ton sehari. Sebulan Rp 60 juta, itu di luar Biaya Pengelola Pasar (BPP). Belum lagi kami memikirkan tentang gaji karyawan yang harus kami bayarkan juga setiap bulannya," jelasnya.

Dia melanjutkan, selama ini pihak manajemen memang benar menarik retribusi sampah dari para pedagang. Namun hal itu bukan untuk membayar retribusi ke TPA Talang Gulo, terlebih dana tersebut digunakan untuk membayar gaji tukang sapu, maintenance mobil, hingga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Tapi kami sudah bertanya ke mana-mana, bahwa mereka juga melakukan hal yang sama (membayar retribusi), jadi aturan itu kami ikuti, tapi itu memberatkan kami," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: