478 Orang di Pemprov Jambi Wajib Lapor LHKPN, Jangan Sampai Dapat Surat Susulan KPK

478 Orang di Pemprov Jambi Wajib Lapor LHKPN, Jangan Sampai Dapat Surat Susulan KPK

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto--

"Ini wajib karena setahun telah menjabat kan, juga bagi pejabat yang tidak menjabat dia tetap wajib di tahun terakhir menjabat tetap sampaikan LHKPN," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: