478 Orang di Pemprov Jambi Wajib Lapor LHKPN, Jangan Sampai Dapat Surat Susulan KPK
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto--
"Ini wajib karena setahun telah menjabat kan, juga bagi pejabat yang tidak menjabat dia tetap wajib di tahun terakhir menjabat tetap sampaikan LHKPN," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: