Rayu Pacar ‘Bukaklah, Kalau Tidak Aku Merajuk’ Pemuda Merangin Ini Diringkus Polisi

Rayu Pacar ‘Bukaklah, Kalau Tidak Aku Merajuk’ Pemuda Merangin Ini Diringkus Polisi

Pemuda Merangin (baju batik) berhasil diringkus polisi setelah mengancam edarkan video pacarnya-Dok. Humas Polres Merangin-

MERANGIN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Urusan rayuan maut, mungkin pemuda asal Kabupaten Merangin ini memang jagoannya.

Rayuan mautnya bukan sembarang rayuan karena ternyata ia juga membumbui rayuannya itu dengan ancaman.

Namun kini karena kelakuannya itu RM (20) akhirnya berhasil dijebloskan ke penjara.

RM merupakan warga Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menjelaskan, semua terjadi pada awal 8 Juli 2023 lalu.

Ketika itu, RM melakukan videocall dengan pacarnya. Saat itulah kemudian RM merayu sang kekasih untuk mau melakukan hal tak pantas.

Ia meminta kekasihnya itu mau videocall sambil membuka baju dan celana.

Sang pacar sempat menolak namun RM terus memaksa lalu bilang “Bukaklah, Kalau Tidak Aku Merajuk’.

Akhirnya sang kekasih pun memenuhi permintaan RM. Kemudian niat jahat RM pun langsung dilancarkan. Diam-diam ia merekam videocall yang bersifat pribadi itu.

Rekaman itu pula yang dijadikan RM sebagai senjata. Ia pun bertindak semakin jauh dan semakin jahat.

Tanggal 11 Juli 2023, hanya tiga hari setelah ia merekam videocall tak senonoh itu, RM kemudian menghubungi pacarnya pukul 01.00 WIB.
 
Sambungan telpon kali ini dengan niat lebih jahat. Ia minta sang pacar mau diajak melakukan aktivitas layaknya suami istri.

Tentu saja ajakan itu langsung ditolak. Namun RM punya senjata, ia kemudian mengancam akan menyebar videocall tiga hari lalu.

Karena takut, sang pacar kemudian menyetujui. RM lalu datang ke rumahnya malam itu juga, sekitar pukul 01.30. Di sana kemudian ia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap sang pacar.

Karena merasa terancam dan telah diperlakukan tidak senonoh, sang pacar kemudian melaporkan perbuatan RM ke Polres Merangin.

Tahu pacarnya lapor polisi, RM kemudian kabur ke Sumatera Barat.

Cukup lama polisi mengintainya, hingga kemudian diperoleh kabar RM sudah kembali ke Merangin.

Tanpa pikir panjang, pada Kamis 25 Januari 2024 polisi langsung menangkap RM yang sedang berada di rumahnya.

Atas perbuatannya, RM terancam dijerat hukuman penjara 15 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: