3 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis Dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi

3 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis Dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi

Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis -iwan kurniawan-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Lapas Kelas IIA Jambi terima titipan tiga orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi, Rabu (24/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menitipkan tiga orang tahanan itu sesuai nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 Tanggal 24 Januari 2024.

Tiga tahanan jaksa yang dititipkan tersebut ialah Cheppy Rymeta Atmadja Bin Memet Soefi, Sandha Trisharjantho, Amdrianto Rahmadha. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Madaden Simangunsong mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jambi sebelumnya telah berkoordinasi terkait rencana penitipan tiga tersangka penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi ke Lapas Kelas IIA Jambi.

"Tahanan tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan pengawal tahanan Kejari Tanjung Jabung Timur dan Kejati Jambi, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB," kata Yunus. 

Setiba di Lapas, tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas. 

"Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi," tambahnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari pengawal tahanan kejaksaan ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap.

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu Pelindo yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliyar. Dalam kasus ini, Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka.(Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: