>

Oknum Pegawai Lapas Jambi Terlibat Peredaran Narkoba, Kakanwil Kemenkumham: Tak Diberikan Pendampingan Hukum

Oknum Pegawai Lapas Jambi Terlibat Peredaran Narkoba, Kakanwil Kemenkumham: Tak Diberikan Pendampingan Hukum

Oknum Pegawai Lapas Jambi Terlibat Peredaran Narkoba, Kakanwil Kemenkumham: Tak Diberikan Pendampingan Hukum--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi angkat bicara terkait keterlibatan salah satu oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi dalam kasus narkoba jaringan internasional.

Menanggapi hal ini Muhammad Adnan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Jambi, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum pegawai lapas berinisial MA (27) yang terseret kasus narkoba jaringan internasional, Malaysia.  

"Saya pastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Kami akan biarkan proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adnan, Kamis (18/1). 

Lanjut Adnan, ia juga telah memerintahkan Kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain. 

"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan itu. Tapi hasilnya belum ada indikasi bahwa adanya keterlibatan pegawai lain maupun narapidana lain. Karena penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan," ujarnya. 

Ditambahkan Adnan, Pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut apabila ada keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus ini. 

"Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas," tegasnya. 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kilogram atau senilai Rp 50 miliar dan dua orang pelaku.

Kedua pelaku yakni berinisial F (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan MA (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: