YEH Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

YEH Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

YEH Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 500 Juta--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - YEH, mantan Dirut disalah satu bank daerah di Jambi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi atas tindak pidana korupsi pembelian surat hutang jangka menengah alias MTN ke PT SNP untuk investasi yang merugikan negara sebesar Rp 310 Miliar.

Dalam amar putusannya, sidang pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim Ronald Salnofri menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap YEH dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 Miliar lebih, apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut, namun apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, YEH terbukti melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim agar dinyatakan bersalah adalah dalam pembelian tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran, namun nyatanya beberapa tahap terjadi macet, karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi.  

Sehingga negara mengalami kerugian, dan harta YEH bertambah yang diperoleh dari uang transaksi.

Kemudian pencairan tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT. SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.

Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat Bank bertransaksi.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak membantu tugas pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: