Kasus Pengerusakan Pagar, Polisi Upayakan Mediasi

Kasus Pengerusakan Pagar, Polisi Upayakan Mediasi

Kasus Pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi--

Jay menyampaikan, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban itu.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan ini. 

Dikatakan Andri, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Benar saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: