>

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenag 2023 Diumumkan, 185 Peserta Lulus

 Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenag 2023 Diumumkan, 185 Peserta Lulus

Ilustrasi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kementerian Agama malam ini mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi tenaga kesehatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 2.170 peserta yang mengikuti seleksi ini.

“Hari ini kami umumkan ada 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tenaga kesehatan CPPPK Kemenag dari 224 formasi,” terang Nizar di Jakarta, Sabtu (23/12/2023).

Menurutnya, ada 224 formasi yang tersedia pada seleksi Tenaga Kesehatan CPPPK Kemenag tahun ini. Sehingga, masih ada 39 formasi yang masih kosong karena hanya 185 yang lulus seleksi.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, kata Nizar, adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi hawus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024,” tegas Nizar.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” lanjutnya.

Ditambahkan Nurudin, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK. “Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Berikut Keterarangan Kode Kolom Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan:

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;

b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

c. Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: