Sekda Provinsi Jambi: Ruko di JBC Bukan Hak Milik Tapi Hanya HGB
Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Rumah toko (Ruko) yang dijual oleh Jambi Bussines Center (JBC) yang berlokasi di Simpang Mayang, Kota Jambi ternyata bukan hak milik melainkan hanya Hak Guna Bangunan (HGB) saja
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman.
Menurut Kepala Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) ini Pihak JBC yang memanfaatkan Bangun Guna Serah (BOT/BGS) lahan Pemerintah Provinsi Jambi harus jujur ke konsumen.
"Harus dijelaskan ke konsumen, ini dibeli untuk waktu tertentu, ketika masanya harus dikembalikan dulu ke pemerintah,''ujar Sekda kepada Jambi Ekspres.
Sekda Sudirman menambahkan, Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan saja makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya.
''Setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya,''tambahnya.
Yang jelas, Lanjut Sekda, ruko yang dibeli konsumen hanya Hak Guna Bangunan (HGB). "Artinya habis hingga masa kerjasama berakhir, kalau kita beli HGB itu berdasarkan masa (kontrak) alas hak kerjasama," ucapnya.
Terkait dengan Ruko di JBC ini Gubernur Jambi Al Haris.mengingatkan hal penting kepada manajemen JBC.
"Urusan bisnis metode jualan silakan hak mereka, tetapi saat akad kredit harus kelihatan (kejelasannya,red), apalagi warga tahu tanah pemda. dan itu tak bisa dibohongi," katanya.
Haris menyatakan yang jelas Pemprov sudah membuat kerjasama BOT dengan JBC. Dan berharap yang terbaik untuk Provinsi Jambi.
Sementara itu, Ketua Pembangunan JBC Mario Liberti Siregar tak menjawab pertanyaan koran ini apakah pihaknya menerangkan kepada konsumen bahwa ruko yang dijual hanya berstatus HGB.
Kendati demikian, Mario menjawab pertanyaan lainnya. Seperti terkait Ruko yang HGB ia mengakuinya.
"HGB induk JBC memang sampai 2044, tapi sesuai perjanjian, untuk Ruko yang HGB-nya dialihkan kepada pihak ke-3, akan dibuatkan peraturan daerah tersendiri mengenai waktu dan prosedur pengembaliannya," ucapnya kepada Jambi Ekspres.
Namun, Mario tak mengetahui proses perda ini dibuat. Hal itu penting menyangkut uang konsumen yang sudah diinvestasikan hingga bernilai miliaran rupiah. "(Yang jelas,red) di perjanjian (BOT) disebutkan bahwa diberikan prioritas utama kepada pihak JBC untuk diperpanjang selama pihak JBC membayar kontribusi secara tertib," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: