BREAKING NEWS: Akses Masuk SDN 212 Ditutup Permanen, Ahli Waris Pasang Pagar Seng Keliling

BREAKING NEWS: Akses Masuk SDN 212 Ditutup Permanen, Ahli Waris Pasang Pagar Seng Keliling

Sudah April 2024, Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Lahan SDN 212 Kota Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ahli waris lahan SDN 212 Kota Jambi menutup secara permanen akses masuk sekolah yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Jumat sore (22/12/2023).

Penutupan akses sekolah ini wujud ketidak puasan ahli waris kepada pemerintah kota (pemkot) Jambi, yang tidak kunjung memberi kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan SDN 212 senilai Rp. 1,7 Miliar.

Ahli waris memasang pagar seng keliling, menutup akses masuk sekolah tersebut.

Ihsan Hasibuan selaku kuasa hukum ahli waris, tampak hadir melihat penutupan akses sekolah. Ia mengatakan, kliennya dalam hal ini Hermanto selaku ahli waris sudah merasa kecewa kepada pemkot.

"Kita sudah memberi kesempatan, sampai hari ini (22/12) tidak ada kejelasan kapan akan dibayar," katanya Jumat, (22/12).

Diketahui Permohonan kasasi Walikota Jambi atas kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangun SD 212 di Kenali Asam Bawah kecamatan Kota Baru, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp 1.788.000.000,00,.

Relas putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: