>

Pihak JBC Harus Jujur Kepada Konsumen, Ruko JBC Simpang Mayang Hanya HGB Sampai Tahun 2044

Pihak JBC Harus Jujur Kepada Konsumen, Ruko JBC Simpang Mayang Hanya HGB Sampai Tahun 2044

BUKAN HAK MILIK: Pembangun ruko yang berlokasi di dalam kawasan Jambi Bussines Center (JBC), kemarin (15/12). Ruko tersebut ternyata bukan menjadi hak milik tapi hanya HGB. -FOTO: ANDRI/JE-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pihak Jambi Bussines Center (JBC) yang memanfaatkan Bangun Guna Serah (BOT/BGS) lahan Pemerintah Provinsi Jambi harus jujur ke konsumen.

Pasalnya, properti rumah toko (ruko) yang dijual bukan menjadi hak milik, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) saja hingga tahun 2044, karena kepemilikan tanah tetap selamanya milik Pemprov

Kejujuran pihak pengembang di bawah naungan PT. Putra Kurnia Properti (PKP)  itulah yang diminta oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Kepala Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Sudirman.

 "Harus dijelaskan ke konsumen,  ini dibeli untuk waktu tertentu, ketika masanya harus dikembalikan dulu ke pemerintah. Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan saja makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya," ucap Sekda kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA:Tiap Hari Macet Parah di Simpang Mayang, Fly Over Jadi Solusi

Setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya.

"Setelah dikembalikan ke Pemerintah mau ada sewa, atau penggunaan lainnya diserahkan kepada Pemprov," katanya.

Yang jelas, kata Sekda, ruko yang dibeli konsumen hanya Hak Guna Bangunan (HGB). "Artinya habis hingga masa  kerjasama berakhir, kalau kita beli HGB itu berdasarkan masa (kontrak) alas hak kerjasama," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Pembangunan JBC Mario Liberti Siregar tak menjawab pertanyaan koran ini apakah pihaknya menerangkan kepada konsumen bahwa ruko yang dijual hanya berstatus HGB.

Kendati demikian, Mario menjawab pertanyaan lainnya. Seperti terkait Ruko yang HGB ia mengakuinya.

"HGB induk JBC memang sampai 2044, tapi sesuai perjanjian, untuk Ruko yang HGB-nya dialihkan kepada pihak ke-3, akan dibuatkan peraturan daerah tersendiri mengenai waktu dan prosedur pengembaliannya," ucapnya kepada Jambi Ekspres.

Namun, Mario tak mengetahui proses perda ini dibuat. Hal itu penting menyangkut uang konsumen yang sudah diinvestasikan hingga bernilai miliaran rupiah. "(Yang jelas,red) di perjanjian (BOT) disebutkan bahwa diberikan prioritas utama kepada pihak JBC untuk diperpanjang selama pihak JBC membayar kontribusi secara tertib," ucapnya.

Mario mengakui sudah ada konsumen yang membayar penuh pembelian Ruko. 

"Sudah ada, harga ruko mulai Rp2,6M, tapi ada promo akhir tahun menjadi mulai 2,2M (diskon 15 persen)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: