Sepakat! DPRD dan Pemprov Jambi Tinjau Ulang Izin PT.SAS, Ini Targetnya

 Sepakat! DPRD dan Pemprov Jambi Tinjau Ulang Izin PT.SAS, Ini Targetnya

Area Stockpile Batu Bara di Aurduri --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi sepakat meninjau ulang izin PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS).

Mulai dari izin stockpile, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), hingga jalan khusus. Hal ini berdasarkan hasil rapat khusus Pemprov dengan pihak terkait pada 7 Desember 2023 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Menurutnya dalam rapat khusus itu dihadiri sang Ketua DPRD Edi Purwanto. Dan Edi mendisposisikan kepada Komisi III DPRD untuk menindaklanjuti hasil rapat itu.

"Karena pendapat kami DPRD melihat ini kurangnya singkronisasi, antara Pemprov dengan masyarakat setempat lokasi pembangunan stockfile ini," ucap Ivan kepada Jambi Ekspres (14/12).

Untuk masalah izin yang ditinjau ulang ini, kata Ivan, merupakan perintah langsung dari Gubernur Jambi Al Haris. 

Target peninjauan ulang ini, kata Ivan, sejatinya harus selesai pada akhir tahun 2023 sesuai target jalan khusus awal 2024.

"Tetapi kami,  DPRD tetap akan mengawasi sampai sejauh mana masyarakat sudah setuju, dan tak ada yang dirugikan saya rasa bisa on the track," akunya.

Adapun untuk Peran DPRD, kata Ivan setelah hasil peninjauan ulang oleh Pemprov, maka akan dipaparkan ke dewan. Tak hanya itu,  dewan juga bisa mengundang mitra Komisi III yakni Dinas ESDM, Dinas Perhubungan terkait Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (IPTUKS).

Adapun peninjauan ulang izin nantinya akan dilakukan oleh pemerintah. Termasuk oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi juga akan bersama untuk meninjau. "Maka harus diselesaikan dengan menyeluruh," katanya.

Adapun izin yang ditinjau, kata Ivan seperti  Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (IPTUKS). Didalam izin itu terdapat titik ordinat, JT (Pelabuhan) dan ada stockpile. 

"Kan IPTUKS  ini ada pada 2014, artinya sudah 9 tahun berjalan. Dalam IPTUKS itu komponennya banyak jenis izinnya, dan bisa saja  ada yang mati izinnya, kan itu yang ditinjau," ucapnya.

Ia mengatakan prinsipnya investasi harus diterima dan semua persoalan tak boleh dikesampingkan dan harus didudukkan. "Untuk itu ditinjau kembali izin (PT.SAS) tersebut, agar grass rowth masyarakat tahu dari izin, perencanaan lokasi stockfile dan detil lainnya," ucap Ivan Wirata kepada Jambi Ekspres (14/12).

Ivan mengakui belum tahu pasti bentuk site plan stokfile PT.SAS ini. Ia hanya mendengar dan mendapatkan laporan dari pihak terpercaya.

"Dimana wilayah yang dibebaskan sekitar 70 hektar, dengan peruntukkan 5 hektar didalamnya ada stockpile dan lingkungan pelabuhan. Dan 65 Hektare itu katanya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan CSR berupa sekolah," sampai Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: