Pagar Gudang Ekspedisi di Lingkar Selatan Dirobohkan Tetangganya, Pemilik Laporkan 4 Orang ke Polda Jambi

Pagar Gudang Ekspedisi di Lingkar Selatan Dirobohkan Tetangganya, Pemilik Laporkan 4 Orang ke Polda Jambi

Pagar Gudang Ekspedisi di Lingkar Selatan Dirobohkan Tetangganya, Pemilik Laporkan 4 Orang ke Polda Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pagar besi gudang ekspedisi milik Henri yang berada di Jalan Lingkar Selatan, RT 15, RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi disenggol oleh tetangganya.

Pagar gudang ekspedisi yang berada tepat berseberangan dengan Mako Brimob Polda Jambi ini dirubuhkan oleh tetangganya menggunakan excavator.

Kejadian ini terjadi pada Minggu 10 Desember 2023 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB sore.

Salah seorang karyawan gudang, bernama Ucok mengatakan, saat aksi perobohan itu, dirinya sedang berada di lokasi dan sempat berupaya menghentikan aksi tersebut.

"Sempat kita upaya lakukan penghentian, tapi diabaikan," ujarnya, Senin (11/12).

Operator excavator juga sempat bingung ketika ditanya oleh rekan pemilik gudang, soal alasan merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut.

"Kami hanya disuruh," katanya. 

Henri selaku pemilik gudang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Bahkan, Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum tetangganya bernama Pendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi

Budi Harjo, menantu Henri, bersama kuasa hukumnya, Jay Tambunan, langsung melaporkan aksi pengrusakan itu ke Polda Jambi.

Jay Tambunan mengatakan, terdapat empat orang yang diduga melakukan pengerusakan tersebut dilaporkan ke Polda Jambi.

 "Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023," kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.

Jay menyampaikan, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban itu.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: