>

Tok! UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 2024 Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Tok! UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 2024 Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/kota--

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey seperti dikutip dari websiite Pemprov Jabar. (*)

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)

2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)

3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)

4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)

5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)

6. Kota Depok (Rp4.878.612)

7. Kota Bogor (Rp4.813.988)

8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)

9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)

10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)

11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: