Penyebab 180 Bidang Tanah Tol Jambi-Betung Belum Dibebaskan

Penyebab 180 Bidang Tanah Tol Jambi-Betung Belum Dibebaskan

Salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang ada di Sumatera Selatan-Foto: Dok Kemneterian PUPR-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Meski pekerjaan konstruksi Tol Jambi - Betung seksi Mestong-Bayung Lencir terus dikebut namun ternyata masih ada 180 bidang tanah yang belum dibebaskan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jambi - Betung I, Mellia mengatakan, total kebutuhan lahan tol yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar hingga November 2023 ini telah mencapai 72,40 persen.

Total ada 663 bidang tanah di wilayah Provinsi Jambi, dan 480 diantaranya sudah dibayar sementara 180 sisanya belum dibebaskan.

Lahan-lahan yang sudah dibebaskan ini tersebar di Desa Sungai Landai, Muaro Sebapo, Pondok Meja, Sungai Bertam dan Pematang Gajah.

Lahan tol ini ada yang milik warga, kemudian juga lahan yang di atasnya ada fasilitas umum.

Lokasi Lahan Tol yang Belum Dibebaskan

180 bidang tanah lainnya belum dibebaskan di wilayah Jambi kata Mellia tersebar di beberapa lokasi trase Tol Jambi – Betung.

Diantaranya di Kelurahan Pijoan dan Kecamatan Jambi Luar Kota.

Meski demikian, proses pembebasan telah berjalan namun belum masuk pembayaran ganti rugi. Lahan ini juga masih berproses di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yaitu satker Kementerian Keuangan yang sengaja dibentuk untuk memberikan layanan kepada publik terutama pada bidang pengelolaan properti negara.

Sementara saat ini, 76 bidang tanah kata mellia telah masuk ke proses Pembayaran uang ganti kerugian atau UGR di tahap 1.

Trase Tol Jambi – Betung di wilayah Provinsi Jambi akan melewati beberapa Kawasan.

Diantaranya Kecamatan Mestong yang melintasi Desa Sungai Landai, Muaro Sebapo dan Pondok Meja.

Tol ini nantinya juga akan menembus Kecamatan Jambi Luar Kota di Desa Sungai Bertam, Pematang Gajah dan Kelurahan Pijoan.

Penyebab Belum Dibebaskan

Mengapa 180 bidang lahan belum dibebaskan? Kata Mellia karena masih terdapat beberapa kendala.

Kendala itu dicontohkan Mellia yaitu ada beberapa MIN dan tempat ibadah musholla yang kini masih diproses izin pembebasannya di  Kementrian Agama.

Kemudian lahan yang masih sengketa kini masih dalam proses konsinyasi di pengadilan.

Khusus lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang masih sengketa di Jambi ini ada 5 bidang tanah yang tersebar di Sungai Bertam dan Pematang Gajah.

Pembuat Komitmen Jalan Tol Jambi – Betung kata Mellia juga terus melakukan koordinasi dengan tim panitia pengadaan tanah untuk segera melakukan proses validasi dan berita acara tanah sengketa ini, agar bisa segera tuntas.

“Target kita semua, 2024 proses pembebasan lahan sudah bisa mencapai 100 persen,” harapannya lagi. (dpc/aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: