Jelang Tahapan Kampanye Pemilu, KPU Batasi Pendaftaran Akun Media Sosial
Jelang Tahapan Kampanye Pemilu, KPU Batasi Pendaftaran Akun Media Sosial --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi meminta agar peserta Pemilu untuk segera melaporkan akun media sosial (Medsos) jelang tahapan kampanye 2024. Ini mengingat akan dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan masing-masing peserta kampanye, Tim Capres-cawapres, partai politik dan calon anggota DPD RI hanya boleh mendaftarkan sebanyak 20 akun. Puluhan akun itu masing-masing untuk satu media sosial seperti Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, Twitter dan lain sebagainya.
"Mendaftar itu dibatasi hanya 20 akun saja untuk masing-masing media sosial. Ini masih ditunggu dan kita himbau agar peserta Pemilu untuk segera menyampaikan ke KPU," ujar Fachrul Rozi dalam acara Rapat Koordinasi persiapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Aston, Kota Jambi, Jumat (24/11/2023).
Disamping akun media sosial, KPU juga meminta agar Tim Capres-cawapres DNA partai politik untuk menyampaikan petugas pelaksana kampanye yang sudah dibentuk. Karena dalam aturan peserta pemilu wajib melaporkan siapa saja pelaksana kampanye mereka.
"Terakhir menyampaikan itu 27 November. Masa untuk menyampaikan pelaksana kampanye itu selama tiga hari," pungkasnya. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: