Firli Bahuri Tersangka, Ikut Disita Dokumen Uang Valuta Asing Rp7,4 M dan Deretan Bukti Lain

Firli Bahuri Tersangka, Ikut Disita Dokumen Uang Valuta Asing Rp7,4 M dan Deretan Bukti Lain

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang ia lakukan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Firli diduga melakukan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Status tersangka ini ditetapkan kepada Filri berdasarkan fakta penyidikan saat gelar perkara di ruang krimsus Polda Metro Jaya yang dilakukan pada Rabu 22 Nov 2023 malam.

“Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," begitu kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat Firli.

Diantaranya yaitu berupa dokumen penukaran valuta asing dengan nilai Rp7,4 miliar, pecahannya Dolar Singapura dan pecahan Amerika Serikat.

Deretan barang bukti lain yang disita yaitu telpon seluler sebanyak 21 unit, kemudian ada 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobi, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, 3 kartu e-money dan bukti lainnya.


Polisi Periksa 100 Saksi

Dalam menangani kasus ini, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 100 saksi.

Beberapa saksi, diantaranya Syahrul Yasin Limpo, 7 pegawai KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan banyak lainnya, termasuk Firli.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini sejak 6 Oktober 2023 lalu.

Lalu tiga hari kemudian, pada 9 Oktober 2023 penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan.

Akibat kasus ini, Firli bisa dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Dalam Pasal 12 B ayat 2 itu, menyatakan hukuman hukuman seumur hidup.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," lanjut Ade lagi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: