>

Polri Ungkap Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan di DWP

Polri Ungkap Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan di DWP

Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (kanan) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).-Foto : ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.-

JAKARTA,JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polri mengungkapkan peran mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024.

“Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” ucapnya, dikutip dari Antara

Atas perbuatannya, Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB. Terhadap putusan tersebut, Donald menyatakan banding.

Dalam kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan bahwa sejatinya, dalam Peraturan Polri (Perpol) telah terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.

“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ucapnya.

Akan tetapi, apabila sudah tahu dan ada perilaku membiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab.

"Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ucapnya.

Selain itu, terungkap pula peran yang dilakukan oleh AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Yudhy disebut telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Atas perbuatannya, Yudhy telah dijatuhi hukuman PTDH atau pemecatan dalam sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Rabu (1/1/2025) dini hari pukul 03.30 WIB. Terhadap putusan tersebut, Yudhy mengajukan banding. (ANTARA) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: