Jasa Raharja-Tim Samsat Muara Bungo Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan di Jalan Utama Hinga Bengkel

Jasa Raharja-Tim Samsat Muara Bungo Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan di Jalan Utama Hinga Bengkel

Jasa Raharja-Tim Samsat Muara Bungo Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan di Jalan Utama Hinga Bengkel--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDPemutihan Pajak dan SWDKLLJ Provinsi Jambi periode tiga tahun 2023 kembali hadir. Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Muara Bungo Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan Di Jalan Utama Hinga Bengkel, Senin (20/11/2023).

Penyebaran brosur itu, menginformasikan pelaksanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 3 Tahun 2023 di Provinsi Jambi dan Kembali mengingatkan  Serta Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 diaplikasikan di Provinsi Jambi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, bulan November ini Jasa Raharja Jambi gencar bagi-bagi brosur fokus menyampaikan tentang pemutihan pajak kendraan bermotor dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

“Terkait penghapusan data STNK jika kendaraan mati pajak selama 2 tahun  setelah masa berlaku STNK mati kembali diinformasikan masif oleh Tim Pembina Samsat, keputusan untuk kembali memberikan promo akhir tahun yakni pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi semoga dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih menunggak untuk menghindari penghapusan data kendaraan bermotor yang dimilikinya ,” ucapnya.

Jasa Raharja Jambi baik secara mandiri maupun berkolaborasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Ditlantas Jambi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di area keramaian seperti Jalan-jalan utama Kabupaten hingga bengkel kendaran bermotor.

“Seperti Samsat UPT Bungo melakukan sebar brosur pemutihan pajak kendaraan di Jalan utama Kabupaten Muara Bungo hingga bengkel-bengkel kendaraan bermotor. gencar membagi brosur diharapkan menarik stimulus masyarakat jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 20223”” Kata Donny.

Diskon pajak kendaraan berlaku dari 1 November sampai dengan 23 Desember 2023, mulai dari diskon seluruh denda pajak kendaraan, biaya progresif kendaraan, biaya bea balik nama kendaraan sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja /SWDKLLJ.

Ayo bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Terpercaya Melayanin Bangsa. Jasa Raharja juga menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2023 dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: